Peluncuran Kertas Kebijakan dan Pedoman Operasional Koperasi untuk Pembiayaan Perubahan Iklim

Pedoman-Operasional-Koperasi-untuk-Pembiayaan-Perubahan-Iklim

Yayasan Rumah Energi (YRE) dengan dukungan ClimateWorks Foundation meluncurkan dokumen Kertas Kebijakan dan Pedoman Operasional Koperasi untuk Pembiayaan Perubahan Iklim. Peluncuran kedua dokumen tersebut merupakan bagian dari implementasi program Koperasi Hijau yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas seluruh koperasi di Indonesia, baik dari sisi tata kelola serta pemberdayaan anggotanya, sebagai agen perubahan untuk pembiayaan mikro berkelanjutan, khususnya untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Setelah melakukan penelitian dan serangkaian acara diskusi, YRE menggelar agenda Seminar Peluncuran Kertas Kebijakan dan Pedoman Operasional Koperasi untuk Pembiayaan Perubahan Iklim yang berlangsung di DoubleTree by Hilton Hotel Jakarta, Kamis (14/12) lalu. Kegiatan ini juga digelar secara daring melalui zoom meeting untuk memfasilitasi para peserta yang mayoritas adalah koperasi.

Kegiatan ini dihadiri para pemangku kepentingan seperti Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi, SH, MM, Perwakilan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Imam Gozali, Perwakilan Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Eko Prasondita, Perwakilan Ketua Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Kementerian Keuangan Mohammad Zainul Abidin, Senior Program Associate Indonesia ClimateWorks Foundation Muhammad Zeki, Organisasi Masyarakat Sipil, Koperasi, serta Jurnalis dan Akademisi.

Acara dibuka dengan Sambutan dari Direktur Eksekutif Yayasan Rumah Energi Rebekka Angelyn. Ia mengemukakan bahwa koperasi memiliki peran penting dalam tatanan ekonomi dan sosial, terutama pada sektor pertanian, pertanahan, energi, dan pariwisata. Ia juga mencontohkan keberhasilan koperasi-koperasi di mancanegara dalam pembiayaan energi terbarukan.

Direktur Eksekutif Yayasan Rumah Energi Rebekka Angelyn
Direktur Eksekutif Yayasan Rumah Energi Rebekka Angelyn

“Di Perancis peran koperasinya sangat besar, sudah banyak koperasi yang membangun solar park dan di Australia tenaga bayu atau angin.” Ujarnya. Ia juga menambahkan harapannya terkait peluncuran ini, “Semoga kertas kebijakan ini bisa menjadi pedoman untuk menyusun kebijakan dan mendiskusikan agar koperasi kita dapat bersaing di level global.”

Kemudian dalam Sambutan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengungkapkan relevansi terkait isu yang dikembangkan pada acara ini. Menurutnya, kekuatan ekonomi Indonesia bisa bertumpu pada pada kekuatan ekonomi masyarakat melalui koperasi.

Sambutan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Bapak Ahmad Zabadi
Sambutan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Bapak Ahmad Zabadi

“Isu yang dikembangkan sangat relevan sekali, saya sudah mengikuti sejak awal. Sudah banyak koperasi yang lahir dari pemberdayaan masyarakat salah satunya yang hadir dalam sesi ini yaitu Koperasi TEKUN. Kekuatan ekonomi indonesia bisa bertumpu pada kekuatan ekonomi masyarakat. Koperasi bisa menjadi dasar dari ekonomi hijau. Di Swiss, koperasi bisa menjadi kekuatan ekonomi hijau karena hampir 70% masyarakat Swiss merupakan anggota koperasi.” Ungkap Ahmad Zabadi.

Pada acara ini juga dilakukan penyerahan kedua buku Analisis Kebijakan dan Pedoman Operasional Koperasi oleh Direktur Eksekutif YRE Rebekka Angelyn kepada Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi.

Acara kemudian dilanjutkan dengan rangkaian diskusi panel yang menghadirkan perwakilan dari berbagai unsur organisasi dan instansi dengan dipandu oleh moderator. Pada setiap sesi diskusi panel diawali oleh pemaparan dari tim peneliti dan penulis buku Analisis Kebijakan dan buku Pedoman Operasional Koperasi, Ramada Rian dan Agam Subarkah untuk memberikan konteks diskusi.

Ramada Rian memulai diskusi panel sesi pertama dengan pemaparan mengenai Penguatan Koperasi dalam Pembiayaan Perubahan Iklim. Rian mengatakan terdapat tantangan dan peluang dalam penguatan koperasi dalam pembiayaan perubahan iklim ini. Tantangan yang dimaksud melingkupi pembiayaan yang kompleks, terbatasnya kapasitas koperasi, adanya hambatan kebijakan dan peraturan, serta kolaborasi dan jejaring yang terbatas. Sementara secara peluang dapat dilihat dari peran dan aksi iklim lokal, akses terhadap SDA lokal, perantara keuangan, peluang peningkatan kapasitas, serta kolaborasi dan inovasi yang masih bisa dieksplorasi lebih jauh lagi.

Pemaparan Penguatan Koperasi dalam Pembiayaan Perubahan Iklim oleh Ramada Rian
Pemaparan Penguatan Koperasi dalam Pembiayaan Perubahan Iklim oleh Ramada Rian

Diskusi panel sesi pertama menghadirkan Eko Prasondita (BPDLH), Mohammad Zainul Abidin (Kemenkeu/BKF), Atika Benedikta (ANGIN), dan Ida Ayu Maharatni (Koperasi Amoghasiddhi). Diskusi ini dimoderatori oleh Aris Prasetyo, Jurnalis Kompas Media.

Eko Prasondita merespon pertanyaan terkait posisi koperasi dalam lansekap pembiayaan iklim di Indonesia. Menurutnya, saat ini BPDLH memiliki dua lembaga koperasi sebagai penyalur yang bergerak di isu lingkungan, di mana salah satu syaratnya adalah anggota harus bisa mempertahankan pohon yang ada. Apabila anggota tidak punya pohon, BPDLH bekerja sama dengan KLHK untuk menyediakan bibit tanam dalam rangka mitigasi perubahan iklim. Ia juga mengungkapkan bagaimana keterlibatan BPDLH bekerja sama dengan koperasi.

Posisi koperasi dalam lansekap pembiayaan iklim di Indonesia oleh Eko Prasondita
Posisi koperasi dalam lansekap pembiayaan iklim di Indonesia oleh Eko Prasondita

“Saat ini kami mendorong anggota dari sisi energi, karena anggota tidak hanya dari segi pertanian tetapi juga dari peternakan. Sehingga hasil dari peternakan selain dari daging dan susu bisa juga dari kotoran agar bisa dijadikan biogas. Kami dari BPDLH siap bekerjasama dengan koperasi, baik koperasi simpan pinjam maupun koperasi produsen.” Ujar Eko Prasondita.

Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mendorong dan mengarahkan agar menjadi tanggung jawab sosial bagi perusahaan seperti CSR dan juga melakukan perdagangan karbon, serta dari sisi internasional melalui kerjasama swasta dan dengan Green Climate Fund (GCF). Ini akan menjadi potensi pembiayaan yang mendukung berlangsungnya aksi iklim di Indonesia.

Mohammad Zainul Abidin
Koperasi yang sudah berjalan pada saat ini menjadi sangat penting untuk dilibatkan dalam aksi perubahan iklim – Mohammad Zainul Abidin

Pemerintah perlu mendorong aksi iklim ini ke masyarakat luas, koperasi dalam hal ini yang bersentuhan langsung dengan akar rumput masyarakat menjadi tombak dalam memberikan ilmu kepada masyarakat di daerah atau di wilayah lokal. Oleh karena itu koperasi yang sudah berjalan pada saat ini menjadi sangat penting untuk dilibatkan dalam aksi perubahan iklim ini.” Kata Mohammad Zainul Abidin.

Ida Ayu Maharatni memberikan contoh penerapan koperasi dalam isu perubahan iklim oleh Koperasi Amoghasiddhi yang sudah menggunakan solar panel untuk kegiatan operasional sejak tahun 2016. Amoghasiddhi juga menyediakan pembiayaan energi yang untuk beberapa lokasi wisata di Bali.

Ida Ayu Maharatni memberikan contoh penerapan koperasi dalam isu perubahan iklim oleh Koperasi Amoghasiddhi
Ida Ayu Maharatni memberikan contoh penerapan koperasi dalam isu perubahan iklim oleh Koperasi Amoghasiddhi

Diskusi panel sesi kedua diawali dengan pemaparan terkait Kerangka Kebijakan & Regulasi Koperasi dalam Pembiayaan Iklim oleh Agam Subarkah. Agam mengungkapkan bahwa di Indonesia tidak ada peraturan yang spesifik mengenai payung hukum koperasi seperti pada OJK yang memiliki Taksonomi Hijau. Dari segi potensi, PLTS sangat tinggi namun pemanfaatannya masih sangat rendah. Sementara  terkait biogas, sudah ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) saat ini, namun sayangnya belum ada peraturan khusus yang mengatur. Agam menambahkan, koperasi membutuhkan payung hukum yang mengatur terkait dengan koperasi hijau dan partisipasinya dalam aksi mitigasi perubahan iklim, serta adanya penguatan insentif fiskal.

Kerangka Kebijakan & Regulasi Koperasi dalam Pembiayaan Iklim oleh Agam Subarkah
Kerangka Kebijakan & Regulasi Koperasi dalam Pembiayaan Iklim oleh Agam Subarkah

Diskusi panel sesi kedua menghadirkan Analis Ahli Kebijakan Muda Kemenkop UKM Cecep Iis yang mewakili Sekretaris Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Imam Gozali yang mewakili Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (OJK), Ir. Widi Pancono Ketua Umum Koperasi Energi Terbarukan Indonesia (KOPETINDO), dan Hyacynthia Kesuma (Impact Invesment Consultant, Rabo Bank Foundation). Angelique Dewi dari Cendikia Iklim Indonesia menjadi moderator pada diskusi ini. 

Imam Gozali menanggapi pertanyaan moderator berkenaan dengan peran dan posisi OJK dalam penguatan Taksonomi Hijau. 

Analis Ahli Kebijakan Muda Kemenkop UKM Cecep Iis yang mewakili Sekretaris Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM
Posisi OJK dalam penguatan Taksonomi Hijau – Imam Gozali

Pertama, kita harus membedakan badan hukum koperasi dan izin usaha, karena untuk lembaga jasa keuangan sendiri izin koperasi itu dimungkinkan.” Ungkap Imam Gozali. “Karena itu dikuatkan di UU P2SK, UU 4 tahun 2023 dimana sebenarnya seluruh jasa lembaga keuangan itu bisa berbadan hukum koperasi kecuali bank umum. Pada OJK, penguatan taksonomi hijau sudah ada di PUJK 51tahun 2017, juga di PUJK 60 tahun 2017. Jadi, lembaga jasa keungan yang berbadan hukum dan memang sudah diawasi OJK akan mengikuti peraturan di PUJK tersebut.” Tambahnya.

Rabo Bank Foundation yang memiliki pengalaman memberikan pembiayaan untuk koperasi dalam pembiayaan perubahan iklim menjelaskan bahwa perspektif dari koperasi itu bisa dibagi menjadi dua yaitu melihat dari kesediaan dan kapabilitas mereka untuk berubah.

Rabo Bank Foundation pembiayaan koperasi dalam perubahan iklim - Hyacynthia-Kesuma
Rabo Bank Foundation pembiayaan koperasi dalam perubahan iklim – Hyacynthia Kesuma

Pertama kalau kita berbicara tentang kesediaan, apakah mereka ingin mengadopsi sesuatu yang inovasi salah satunya pembiayaan iklim ini atau tidak. Kedua tentang kapabilitas, banyak koperasi yang sangat terbuka dengan inovasi, termasuk pembiayaan iklim tetapi mereka kurang punya kapabilitas.” Kata Hyacynthia Kesuma.

Mengacu kepada pembahasan tentang kebijakan atau pun regulasi koperasi tentang pembiayaan iklim, ia menambahkan apabila ingin membuat kebijakan atau pun regulasi kita harus kuatkan terlebih dahulu pondasinya. Jangan regulasi dibuat ketika sudah ada contoh gagal atau pun contoh suksesnya, sehingga bisa ditanggulangi. Selanjutnya, ia juga mengungkapkan bahwa koperasi hijau bisa menjadi opsi, karena saat ini masih belum ada panduan khusus dan kurangnya standarisasi bagi koperasi yang mau terlibat dalam pembiayaan iklim.

Di sesi akhir acara, Rian dan Agam memaparakan Pedoman Operasional Koperasi untuk Pembiayaan Perubahan Iklim. Menurut Rian dan Agam, preferensi Koperasi Hijau adalah koperasi yang mengadopsi prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan dalam lini usaha dan produksinya. Langkah-langkah yang diperlukan menuju koperasi hijau diantaranya adalah tim assessment cepat, perlu adanya pelatihan kepada management karena terdapat decision making dalam sebuah tim management, lalu dilakukan assement atas kebutuhannya dan perencanan berbasis ESG, dan yang paling penting adalah pengawasan dan pendampingan 

Diskusi panel sesi terakhir menjadi ajang berbagi kisah baik dari para perwakilan koperasi kepada para peserta yang hadir. Diskusi ini menghadirkan CU Sauan Sibarrung, KPSBU Lembang, KSPPS Kerta Abdi Rahardja, KSPPS Tekun Sahabat Mandiri, dan Induk Koperasi Kredit. Diskusi panel sesi ini dimoderatori oleh Danastri Widyoningtyas dari YRE. 

Ramdan Sobahi pengurus KPSBU Lembang menjelaskan bahwa mayoritas anggota KPSBU adalah peternak sapi. Lebih jauh ia menceritakan bagaimana transformasi daerah Lembang dari kawasan pertanian menjadi kawasan wisata yang berimbas pada hilangnya lahan untuk pakan ternak. 

Ramdan Sobahi pengurus KPSBU Lembang
Ramdan Sobahi pengurus KPSBU Lembang

Dulu hanya ada 5.000 sapi sekarang sudah menjadi 20.000 sapi. Karena Lembang sudah menjadi daerah wisata, ini yang mengakibatkan para peternak kesulitan mencari pakan dan tidak adanya tempat untuk buat kotoran dan menjadi polusi.” 

Biogas Rumah (BIRU) kemudian hadir untuk mengatasi masalah polusi yang disebabkan oleh kotoran sapi. Pemanfaatan kotoran sapi sebagai bahan baku biogas secara efektif mengurangi pencemaran lingkungan. Pada saat itu masyarakat yang merupakan petani dan peternak sapi mendapatkan kredit dari Rabobank dengan bunga 0% bagi yang ingin membuat reaktor biogas. Selain biogas, masyarakat di Lembang juga mendapatkan kredit Kompos dan Vermikompos yaitu memanfaatkan bio-slurry atau ampas biogas.

Senada dengan KPSBU Lembang, KSPPS Kerta Abdi Rahardja dan KSPPS Tekun Sahabat Mandiri juga telah menaruh perhatian khusus pada bisnis yang berorientasi pada kelestarian lingkungan melalui pendekatannya masing-masing. Sementara itu, CU Sauan Sibarrung mencantumkan dalam rencana strategis pada 2023 – 2027 agar menjadi koperasi hijau dengan misi membangun 31 reaktor biogas dan 360 panel surya. Anthonius yang hadir secara daring mengungkapkan bahwa banyak program-program CU Sauan Sibarrung yang mengarah pada koperasi hijau, walau pun secara penerapan masih banyak hal yang perlu dilakukan, salah satunya adalah meyakinkan anggota untuk beralih ke perilaku yang lebih ramah lingkungan.

“Banyak sekali program-program kami yang mendukung koperasi hijau, karena kami bergerak di pertanian dan peternakan. Tetapi kesulitan kami adalah meyakinkan anggota karena masih banyak yang menggunakan kayu bakar, dan masyarakat sudah terbiasa dengan listrik dari PLN. Kunci dari koperasi hijau adalah pemahaman dan paradigma dari anggota harus diubah agar bisa terlaksana dengan baik.”

Kornelia Agita, Education & Training Staff INKOPDIT juga menambahkan bahwa tantangan lain yang dihadapi koperasi simpan pinjam adalah kesulitan memberikan produk baru terhadap anggotanya. Faktor lainnya yaitu pembiayaan gratis dari pemerintah justru membuat anggota sulit untuk mandiri dan bertanggung jawab terhadap instalasi energi terbarukan, karena kurangnya rasa sense of belonging. 

Pada sesi tanya-jawab dengan peserta, Agam menanggapi pertanyaan terkait benefit dan insentif dari pemerintah bagi koperasi yang menerapkan koperasi hijau. Menurutnya, setelah melakukan mapping salah satunya untuk mengetahui insentif apa yang dibutuhkan koperasi. Akhirnya tujuan kita tidak hanya dari insentif fiskal saja, tapi juga non-fiskal (penghargaan, pengakuan dan sejenisnya). Hal tersebut yang diharapkan datang dari Kemenkop UKM membuat suatu langkah dan meramu kebutuhan tersebut

“Jika memang tidak bisa memberikan insentif fiskal, setidaknya bisa memberikan insentif non-fiskal. Namun kalau berbicara tentang insentif, mungkin lebih tepat juga kepada Kemenkeu. Saat ini memang belum ada yang spesifik memberikan insentif, seperti penurunan harga dan sejenisnya. Saya berharap kami dapat membantu mengadvokasi hal ini, karena yang kita lakukan sekarang baru langkah awal. Jadi bisa kita masifkan bersama. Harapannya, paper ini bisa sampai ke meja para menteri, sehingga dapat terwujud suatu kebijakan yang menjawab pertanyaan ini.” Ringkas Agam.

Peluncuran Kertas Kebijakan dan Pedoman Operasional Koperasi untuk Pembiayaan Perubahan Iklim
Peluncuran Kertas Kebijakan dan Pedoman Operasional Koperasi untuk Pembiayaan Perubahan Iklim
18 Desember 2023