Penyadartahuan Koperasi Hijau untuk Dinas Koperasi se-Jawa Tengah
Rumah Energi melakukan pertemuan dengan 15 Dinas Koperasi level kabupaten dan kota se-Jawa Tengah dalam rangka penerapan proyek Green Cooperative Policy Readiness. Pertemuan ini bertujuan untuk membuka forum diskusi dan mengumpulkan informasi serta masukan terkait tantangan dari Dinas Koperasi di level kabupaten dan kota dalam menerapkan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim, hingga masukan berkenaan dengan penguatan terhadap rancangan undang-undang tata kelola perkoperasian yang akan dicanangkan kepada Kementerian Koperasi dalam periode yang baru ini.
Diskusi dimulai dengan menerima serangkain informasi dari Perwakilan Dinas mengenai dampak apa saja yang dialami oleh koperasi dan anggotanya terkait perubahan iklim seperti banjir dan kekeringan. Setiap perwakilan menyatakan dampak tersebut menghasilkan kerugian yang fatal kepada petani dan peternak serta pelaku usaha lainnya, namun hingga saat ini belum terpapar dengan bagaimana melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim tersebut. Contoh dampak buruk yang diterima masyarakat khususnya anggota koperasi adalah menurunnya hasil produksi hasil tani atau ternak yang berakibat pada sulitnya membayar pinjaman kepada koperasi, serta menurunnya kualitas hidup dan kesejahteraan petani dan peternak.
Salah satu perwakilan Dinas Koperasi Pati, Dewi menginformasikan bahwa beberapa koperasi simpan pinjam dan sektor riil sudah menerapkan prinsip ramah lingkungan melalui tata kelola limbah yang baik, namun koperasi dan dinas belum mampu mengukur dan mendokumentasikan secara tepat untuk pelaporan koperasi yang menerapkan konsep koperasi hijau yang diharapkan.
Proses diskusi kemudian dilanjutkan dengan memaparkan temuan lainya seperti belum adanya pendampingan berkala kepada koperasi sektir riil dan sulitnya menemukan mentor atau fasilitator yang kompeten untuk pendampingan koperasi sektor riil level menengah, dan belum adanya aturan undang-undang akan perlindungan anggota dan bisnisnya. Selain itu, belum ditetapkannya definisi jelas serta aturan mengenai penerapan Koperasi Hijau di level Kementerian Koperasi yang mampu mendorong dinas koperasi menerapkan di level daerah, berdampak pada kurangnya daya dukung koperasi menerapkan nilai-nilai ramah lingkungan dan prinsip Environment, Social dan Governance (ESG).
Project Manager Green Cooperative Policy Readiness, Bren Wiratsongko menjelaskan bahwa Rumah Energi telah membuat rekomendasi mengenai Koperasi Hijau sebagai bagian dukungan terhadap pemerintah untuk menerapkan Ekonomi Hijau melalui dua dokumen yaitu Buku Analisa Kebijakan dan Buku Pedoman Koperasi Hijau kepada Kementerian Koperasi di tahun 2023, dengan harapan diseminasinya akan dilanjutkan oleh kementerian. Masukan-masukan dari dinas koperasi kabupaten dan kota mengenai kebutuhan adanya aturan kelembagaan berupa undang-undang, tata kelola kelembagaan, perlindungan koperasi dan anggota, serta diseminasi konsep Koperasi Hijau akan dikembangkan dan dianalisa, selanjutnya menjadi bagian dari rekomendasi Rumah Energi untuk diajukan kepada Kementerian Koperasi.
Ditulis oleh: Jenni Irene Connie
Disunting oleh: Fauzan Ramadhan